KENDARI, Lensainformasi.com – Seorang ‘passobis’ atau pelaku penipuan online berinisial A ditangkap dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan kuota internet gratis, hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp215 juta dengan jangkauan korban merambah sampai ke Malaysia.
Kasubdit V Tipidsiber Dirreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan, dalam menjalankan akal bulusnya, tersangka menyamar sebagai penyedia jasa untuk mengelabui para korban.
“Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis. Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak,” ujar AKBP Decky saat konferensi pers di Mapolda Sultra yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu (30/9/2026).
Dari penanganan kasus illegal access dan penyalahgunaan data pribadi ini, polisi turut menyita sebanyak 27 kartu debit milik para korban. Korban penipuan berasal dari berbagai daerah, termasuk dari Malaysia.
“Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia,” kata AKBP Decky.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penanganan 40 Laporan Polisi (LP) kejahatan siber yang masuk ke Polda Sultra sepanjang periode Januari hingga September 2026.
Melihat maraknya kasus illegal access dan penipuan berbasis data pribadi sepanjang 2025–2026, Polda Sultra membeberkan sejumlah modus operandi lain yang sering digunakan pelaku kejahatan siber. Di antaranya penyamaran sebagai petugas Dukcapil, oknum operator seluler, petugas perbankan, hingga pihak e-commerce dengan dalih akun terblokir.
Atas kondisi tersebut, AKBP Decky mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi sensitif seperti NIK KTP, nomor kartu debit, maupun kode OTP (One-Time Password) kepada pihak yang tidak berwenang.
“Setiap ada yang meminta OTP atau data pribadi, jangan pernah diberikan. Pastikan untuk selalu melakukan cross-check terlebih dahulu. Jangan mudah membagikan data pribadi demi keamanan akun dan keuangan kita,” imbau Decky.
Sebagai informasi, istilah ‘passobis’ populer di wilayah Sulawesi untuk menyebut pelaku atau sindikat penipuan daring (online) maupun penipuan via telepon dan pesan singkat.










