Opini: Siti Mega Hatinahtun, PTPN Terampil KPPN Kendari
KENDARI, Lensainformasi.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen penting pemerintah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Berbagai program strategis nasional dibiayai menggunakan APBN untuk penyelenggaraan proyek infrastruktur, pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan APBN tidak hanya dilihat dari seberapa besar jumlah anggaran yang dialokasikan dan tingginya anggaran belanja yang direalisasikan. Dalam rangka pengelolaan APBN, terdapat proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pengujian pembayaran, hingga pertanggungjawaban yang harus dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Dalam rangkaian proses tersebut, pejabat perbendaharaan memegang peran strategis dalam pengelolaan anggaran. Pejabat seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Keputusan dan tindakan mereka memengaruhi kelancaran pelaksanaan kegiatan, ketepatan pembayaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta kualitas pertanggungjawaban keuangan negara.
Di tengah perkembangan tata kelola keuangan negara yang semakin dinamis, pejabat perbendaharaan menghadapi tantangan yang kian kompleks. Perubahan regulasi, digitalisasi proses bisnis, tuntutan transparansi, serta kebutuhan untuk menghasilkan belanja yang berkualitas menuntut pejabat perbendaharaan tidak hanya memahami kewenangan formal, tetapi juga memiliki kompetensi teknis, integritas, dan kemampuan beradaptasi.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 menjadi salah satu momentum untuk memperhatikan kembali tata kelola pelaksanaan anggaran dan peran pejabat perbendaharaan. Regulasi ini perlu dipahami tidak hanya sebagai pedoman administratif, tetapi juga dalam konteks penguatan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan APBN.
Pejabat Perbendaharaan: Antara Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pejabat perbendaharaan merupakan bagian penting dari pelaksanaan APBN pada satuan kerja (satker). Setiap pejabat memiliki peran sesuai kewenangan yang diberikan, sehingga pengelolaan anggaran tidak hanya bertumpu pada satu pihak saja. Pembagian peran tersebut menjadi dasar, bagi terciptanya proses pengelolaan keuangan yang terstruktur dan saling mengawasi.
KPA bertanggungjawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan sesuai penugasannya. Secara formal, KPA bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sedangkan secara materiil KPA bertanggungjawab atas penggunaan anggaran dan output yang dihasilkan.
Sementara itu, PPK bertanggung jawab secara materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara, yaitu kebenaran data supplier dan data kontrak, kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang ditetapkan. PPK melakukan pengujian yang meliputi kebenaran materiil, kebenaran penghitungan, dan keabsahan dokumen bukti hak tagih kepada negara.
Pada tahapan pembayaran, PPSPM bertanggung jawab secara formal atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM. Selain itu, akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM, ketepatan waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN menjadi tanggungjawab PPSPM. PPSPM melakukan pengujian atas kelengkapan dokumen, ketersediaan pagu, dan kebenaran formal.
Kepala satker dapat mengangkat satu Bendahara Penerimaan dan/atau satu Bendahara Pengeluaran untuk setiap satker. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu dimungkinkan dengan pertimbangan aspek geografis dimana lokasi kegiatan berjauhan dengan kedudukan Bendahara, serta aspek kompleksitas dan beban kerja.
Pengujian yang dilakukan oleh bendahara meliputi kelengkapan dokumen, kebenaran perhitungan, ketersediaan pagu, dan kewajiban perpajakan. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran memiliki tugas sesuai dengan pengelolaan uang yang diterima atau dikeluarkan sesuai dengan kewenangannya.
Perbedaan tugas tersebut menunjukkan bahwa kewenangan pejabat perbendaharaan tidak dapat dipandang sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Kewenangan harus dijalankan dalam batas dan prosedur yang ditetapkan, dengan memperhatikan prinsip pengendalian internal serta pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil. Pemisahan fungsi antara pejabat yang melaksanakan kegiatan, menguji pembayaran, dan mengelola uang menjadi salah satu unsur penting dalam mekanisme check and balance.
Statistik Nasional Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan
Data yang diperoleh dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan per 19 Agustus 2026 menunjukkan bahwa realisasi sertifikasi pejabat perbendaharaan sebesar 97,5% dari total pejabat perbendaharaan secara nasional mencapai 57.302 pejabat. Artinya sejumlah 55.878 telah tersertifikasi, sedangkan sisanya sejumlah 1.424 pejabat belum memiliki sertifikasi.
Berdasarkan pemantauan Direktorat Sistem Perbendaharaan atas pelaksanaan perpanjangan masa berlaku sertifikat periode Januari sampai dengan Juli 2026, hanya 44% pejabat perbendaharaan yang memiliki sertifikat PNT/SNT/BNT yang mengajukan perpanjangan. Hal ini berdampak pada sertifikat yang dimiliki menjadi kadaluarsa, sehingga pejabat perbendaharaan dimaksud tidak lagi dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Oleh karena itu, pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikasi pejabat perbendaharaan didorong untuk segera mengusulkan sertifikasi pejabat perbendaharaan melalui aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi). Untuk kemudian mengikuti rangkaian sertifikasi pejabat perbendaharaan sampai dengan terbitnya sertifikat.
Sertifikasi: Dari Formalitas Menjadi Standar Kompetensi
Salah satu aspek penting dalam membangun profesionalisme pejabat perbendaharaan adalah pemenuhan standar kompetensi. Sertifikasi berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa pejabat memiliki pengetahuan dan kompetensi yang sesuai dengan tugas yang dijalankan. Kepemilikan sertifikat merupakan salah satu bukti pemenuhan standar kompetensi bukan sekedar formalitas, sedangkan profesionalisme juga memerlukan penerapan pengetahuan dalam pekerjaan sehari-hari.
Sertifikasi bendahara telah dieksekusi penerapannya terlebih dahulu melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Selain itu, pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.05/2016 dengan perubahan terakhir melalui 128/PMK.05/2017. Dalam ketentuan ini, Bendahara wajib memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) sejak 21 Januari 2020.
Sementara itu, pengaturan sertifikasi untuk pejabat perbendaharaan PPK dan PPSPM telah diatur dalam PMK Nomor 211/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Ketentuan ini telah diterapkan secara penuh pada tahun 2026, setelah masa transisi berakhir pada tahun 2025.
PMK 41 Tahun 2026: Penguatan Tata Kelola dan Kejelasan Kewenangan
PMK Nomor 41 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Peraturan ini ditetapkan pada 12 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 22 Juni 2026. Perubahan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pelaksanaan anggaran, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan dinamika pengelolaan anggaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk penguatan penerapan prinsip saling uji (check and balance) dalam pelaksanaan anggaran, sehingga jabatan PPK tidak dapat dirangkap oleh KPA. Selain itu, perubahan ini sejalan dengan rumusan dalam RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN (pengganti PP 45/2013). Pengaturan mengenai penetapan PPK dan PPSPM juga memperlihatkan pentingnya pembagian fungsi.
Dengan adanya kebijakan ini, maka berdampak pada sertifikasi dimana target penerapan kebijakan larangan rangkap jabatan KPA-PPK adalah Januari 2027. Oleh karena itu, KPA harus menyiapkan pelatihan dan sertifikasi pejabat/pegawai yang akan ditetapkan sebagai PPK pada tahun 2027. Per akhir Juni 2026, terdapat 4.587 orang PPK yang dirangkap oleh KPA dengan rincian 4.055 orang terkonsentrasi pada 10 kementerian/Lembaga dan 452 orang tersebar di 44 kementerian/lembaga lainnya.
Dalam kebijakan transisi ini, PPK yang dirangkap oleh KPA melalui SK yang ditetapkan sebelum PMK Nomor 41 Tahun 2026 mulai berlaku, dapat tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sedangkan PPK yang dirangkap oleh KPA melalui SK yang ditetapkan setelah PMK Nomor 41 Tahun 2026, dapat melaksakan tugas dan wewenangnya sepanjang menyertakan Surat Pernyataan KPA yang menjelaskan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 9 PP Nomor 45 Tahun 2013.
Kebijakan Transisi: Dispensasi dan Strategi Solusi
Per Januari 2026, pejabat perbendaharaan yang belum tersertifikasi akan diberlakukan pembatasan akses aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) dengan ketentuan bagi pejabat perbendaharaan baru, tidak diberikan user akses SAKTI. Sedangkan bagi pejabat perbendaharaan yang lama, akan dilakukan pembatasan akses (block) menu transaksi pada aplikasi SAKTI.
Namun demikian dalam pelaksanaannya, terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan pejabat bersangkutan belum dapat melakukan sertifikasi. Sehingga antisipasi dilakukan melalui kebijakan dispensasi sebagai mitigasi sementara atas kondisi tersebut. Kebijakan sertifikasi dispensasi diberikan bukan untuk mengecualikan kewajiban sertifikasi. Melainkan hanya memberikan tambahan waktu untuk pemenuhan sertifikasi.
Pemberian kebijakan dispensasi ini juga diberlakukan secara selektif dan terbatas, yang diberikan sebanyak satu kali bagi setiap satker dan tidak dapat diperpanjang. Pemberian dispensasi berlaku maksimal selama enam bulan dan harus diajukan secara kolektif melalui Biro Keuangan Kementerian/Lembaga masing-masing. Selanjutnya, apabila sampai dengan batas waktu tersebut pejabat perbendaharaan yang bersangkutan tidak mendapatkan sertifikat kompetensi, maka DJPb akan merekomendasikan penggantian pejabat perbendaharaan. Kebijakan ini menegaskan kembali bahwa dispensasi merupakan solusi sementara, bukan pengganti kewajiban sertifikasi.
Dalam rangka melaksanakan keberlangsungan dan kelancaran pelaksanaan APBN tahun 2026, satker dapat melakukan beberapa alternatif antara lain mengoptimalkan pejabat atau pegawai lain di satker terkait yang telah tersertifikasi sebagai pejabat perbendaharaan. Selain itu dapat dilakukan penugasan pejabat perbendaharaan dari pejabat atau pegawai satker lainnya setelah berkoordinasi dan disetujui oleh KPA satker lain dimaksud.
Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi”.










