Perubahan APBD 2026 Disepakati, Gubernur Sultra: Anggaran Harus Berdampak bagi Masyarakat

KENDARI, Lensainformasi.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menekankan agar anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta direalisasikan tepat waktu dan tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sultra dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sultra bersama pimpinan DPRD Sultra menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026. Persetujuan ini menandai selesainya pembahasan antara Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD Sultra sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Gubernur meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah memperhatikan aspek waktu dalam setiap tahapan pelaksanaan program dan kegiatan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan dan seluruh program dapat berjalan sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 hingga disepakati.

Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong tercapainya target prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMD Sultra 2025–2029 sekaligus mendukung kebijakan pembangunan nasional di Sulawesi Tenggara.

Gubernur berharap penandatanganan persetujuan bersama tersebut semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Pemerintah Provinsi Sultra berharap hasil evaluasi dapat segera diperoleh sehingga rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Gubernur berharap berbagai program dan kegiatan yang tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat direalisasikan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Gubernur meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah segera merampungkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.

Menurutnya, APBD yang baik dan bernilai adalah APBD yang direncanakan dengan bijak, dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menutup sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara DPRD, TAPD, dan perangkat daerah agar pengelolaan anggaran ke depan semakin optimal.

Berbagai saran, koreksi, dan pendapat yang disampaikan dalam pembahasan, kata Gubernur, menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Gubernur menegaskan bahwa sasaran utama pelaksanaan anggaran adalah memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat serta menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *