Residivis Pencurian 8 TKP Dibekuk Tim Buser77 Polresta Kendari, Hasil Kejahatan untuk Judi Online dan Sabu

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kota Lulo.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AL (27), warga Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, yang berprofesi sebagai petani.

Korban dalam kasus ini berinisial IM (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Kendari.

AKP Malau mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah yang sudah lama dalam keadaan kosong di Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Pelaku mengambil barang-barang milik korban secara bertahap, memanfaatkan kondisi rumah yang tidak berpenghuni,” ujar AKP Malau, Jumat (23/1/2026).

Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit televisi LED merek Samsung ukuran 40 inci warna hitam, dua unit laptop merek Acer warna biru dan silver, serta satu unit AC outdoor merek Nasional.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Saat proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari sarungnya. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AS yang berperan mencungkil jendela rumah korban, sementara tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama membawa satu unit TV dan dua unit laptop, sedangkan tahap kedua membawa satu unit AC outdoor.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi kejahatan lainnya. Setelah bebas selama empat bulan, tersangka kembali melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga TKP dan pencurian biasa sebanyak lima TKP,” jelas AKP Malau.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2025 dan baru bebas pada September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta bermain judi online.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *