KENDARI, Lensainformasi.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait penataan ruang publik.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/4 tentang Penertiban Sampah Visual berupa papan reklame dan jaringan kabel dalam rangka penataan estetika serta keindahan kota di wilayah Bumi Ano.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2026 sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor.
Dalam rapat itu, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah daerah dalam menata ruang publik demi meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta estetika kawasan perkotaan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, langsung mengambil langkah cepat.
Pada pagi Rabu (4/2), Diskominfo Sultra telah melakukan koordinasi dengan Diskominfo Kota Kendari sebagai bagian dari upaya sinkronisasi awal pelaksanaan penataan kabel udara dan infrastruktur telekomunikasi.
“Menindaklanjuti arahan presiden, kami dari Diskominfo Sultra juga menjadwalkan rapat virtual bersama seluruh Diskominfo dari 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara pada siang hari untuk merumuskan langkah teknis lanjutan serta menyamakan persepsi pelaksanaan instruksi gubernur di lapangan,” jelas Andi Syahrir.
Dalam surat edaran gubernur disebutkan bahwa pertumbuhan papan reklame yang tidak tertata serta semrawutnya jaringan kabel listrik dan telekomunikasi telah menurunkan kualitas estetika kota, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengganggu keserasian tata ruang wilayah.
Melalui kebijakan ini, seluruh bupati dan wali kota diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin titik reklame, baik billboard, videotron, maupun reklame kain.
Kepala daerah juga diwajibkan menertibkan reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau penempatannya mengganggu lalu lintas serta merusak pohon pelindung.
Selain itu, pengembang dan operator utilitas diwajibkan mulai memindahkan kabel udara ke jalur bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di kawasan protokol.
Khusus untuk Diskominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, gubernur menginstruksikan agar mendorong penataan kabel udara (overhead cables) dan mempercepat penerapan penggunaan infrastruktur pasif bersama guna menghindari penumpukan kabel yang merusak estetika kota.
Diskominfo juga diminta melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi serta jaringan serat optik agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan standar keindahan lingkungan perkotaan.
Langkah cepat yang dilakukan Diskominfo Sultra ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan di tingkat daerah serta memastikan penataan kabel dan infrastruktur telekomunikasi berjalan terintegrasi, tertib, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kota.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah kabupaten/kota bersama instansi teknis terkait diwajibkan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda agar proses penertiban berlangsung kondusif tanpa mengganggu pelayanan publik.
Andi Sumangerukka menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi perhatian seluruh pihak demi terwujudnya wajah kota yang lebih tertata, aman, nyaman, dan indah di seluruh wilayah Bumi Anoa.












