KENDARI, Lensainformasi.com – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (AROKAP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran mengimbau seluruh anggota AROKAP, khususnya pelaku usaha karaoke dan tempat hiburan malam, untuk menghentikan sementara operasional menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul keputusan pemerintah terkait penetapan awal Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, AROKAP menetapkan batas akhir operasional tempat hiburan pada 15 Februari 2026.
“Terakhir operasional pada tanggal 15 Februari. Mulai tanggal 16 Februari pukul 06.00 WITA sudah tidak ada lagi pelayanan. Semua entertainment, termasuk karaoke dan usaha sejenisnya, tutup sementara sampai 22 Maret 2026,” tegas Amran saat ditemui Lensainformasi, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh aktivitas pelayanan hiburan dihentikan sementara selama 35 hari dan akan kembali dibuka pada 23 Maret 2026, sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan pemerintah. Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi anggota AROKAP di wilayah Bumi Anoa.
Amran menyebut, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Pemerintah Daerah sebagai penguatan kebijakan tersebut agar dapat menjadi pedoman bersama bagi para manajer, pemegang outlet, maupun pemilik usaha.
“Selama bulan puasa, tidak ada anggota AROKAP yang membuka pelayanan hiburan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh tim terpadu (tim justisi) dari pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau ada yang melanggar, tentu ada sanksinya. Itu kewenangan pemerintah daerah. Kami dari asosiasi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, untuk usaha rumah makan dan restoran, AROKAP memberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi selama Ramadan dengan catatan tetap menghormati nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.
“Kalau rumah makan mau buka, silakan saja. Kendari ini bukan hanya dihuni umat Muslim, ada saudara-saudara kita dari agama lain. Juga ada umat Muslim yang sedang tidak berpuasa karena alasan tertentu. Yang penting tetap menjaga adab,” jelas Amran.
Ia mencontohkan, rumah makan yang beroperasi sebaiknya tidak membuka layanan secara terbuka penuh di siang hari, melainkan dapat menutup sebagian area sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Menurutnya, keseimbangan antara menghormati ibadah Ramadan dan menjaga keberlangsungan usaha harus dikedepankan secara bijak.
Dalam kesempatan tersebut, Amran juga menegaskan seluruh anggota AROKAP wajib memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Pembayaran THR, kata dia, berada dalam pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Ia mengingatkan kewajiban tersebut telah diatur melalui regulasi pemerintah dan setiap tahun biasanya diperkuat melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Itu sudah ada aturannya. Kami pastikan anggota AROKAP tetap membayarkan THR sesuai ketentuan,” tegasnya.
Amran menambahkan, selama ini anggota AROKAP dikenal patuh terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengaturan operasional saat Ramadan maupun momen-momen tertentu lainnya.
Jika pun terjadi pelanggaran atau kekeliruan, asosiasi selalu mengedepankan koordinasi dan pembinaan agar tidak merugikan pelaku usaha maupun karyawan.
“Kepentingannya ini kepentingan bersama. Usaha harus tetap berjalan baik, karyawan tetap terlindungi, dan daerah juga mendapatkan kontribusi positif dari sektor ini. Maka yang kami kedepankan adalah koordinasi dan pembinaan,” pungkasnya.
Dengan imbauan ini, AROKAP Sultra berharap seluruh anggota dapat menjaga kondusivitas daerah selama Ramadan, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta tetap menjalankan kewajiban usaha secara bertanggung jawab.










