KENDARI, Lensainformasi.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penandatanganan berlangsung di Kantor BSSN, Kota Depok, Kamis (12 Februari 2026).
Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio, mewakili Pemprov Sultra, sementara pihak BSSN diwakili Kepala Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari penandatanganan serentak yang diikuti 18 pemerintah daerah, terdiri atas tiga pemerintah provinsi termasuk Sultra serta 15 pemerintah kabupaten/kota. Salah satu daerah di Sultra yang turut menandatangani kerja sama ini adalah Kabupaten Buton Utara.
Sekda Sultra Asrun Lio menegaskan, langkah strategis ini merupakan implementasi arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam mendorong transformasi birokrasi berbasis elektronik (e-Government).
“Transformasi birokrasi dan e-Government merupakan langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Kerja sama sertifikat elektronik dengan BSSN adalah bagian dari komitmen kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan akuntabel,” ujar Asrun Lio, Jumat (13 Februari 2026).
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat keamanan sistem elektronik pemerintahan sekaligus mempercepat layanan administrasi publik.
Menurutnya, penerapan sertifikat elektronik memungkinkan seluruh proses persuratan dilakukan tanpa tanda tangan manual.
Seluruh dokumen akan ditandatangani secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem BSSN, sehingga memiliki tingkat keamanan tinggi serta meminimalisir potensi pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
Selain itu, Pemprov Sultra juga telah mengadopsi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), platform persuratan digital nasional yang digunakan secara bersama oleh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di seluruh Indonesia.
Melalui aplikasi SRIKANDI, proses persuratan dapat dilakukan secara paperless, baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lintas kabupaten/kota, antarprovinsi, maupun dengan kementerian/lembaga.
Andi Syahrir menambahkan, pihaknya menargetkan pada Maret 2026 seluruh OPD lingkup Pemprov Sultra telah menerapkan tanda tangan elektronik sekaligus menggunakan aplikasi SRIKANDI secara paralel.
Apabila implementasi berjalan optimal, indeks pemerintahan digital Sultra diyakini akan meningkat signifikan.
Digitalisasi layanan publik dan reformasi birokrasi pun diharapkan semakin cepat terwujud.
“Kami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sultra untuk mengikuti langkah ini dengan menjalin kerja sama sertifikat elektronik bersama BSSN serta mengadopsi SRIKANDI. Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi dan mendampingi proses tersebut,” pungkasnya.










