NASIONAL, Lensainformasi.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), Senin 23 Februari 2026.
Satgas PASTI mengungkap bahwa AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin operasional di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Pantheon Ventures dipastikan tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia serta tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Selain itu, AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam praktiknya, calon anggota diarahkan membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia, kemudian melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (Tether).
Dana tersebut selanjutnya ditransfer ke dompet digital (wallet) milik AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga fiktif.
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA di Indonesia memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten.
Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
MBA menjalankan skema member-get-member berjenjang yang terindikasi sebagai praktik penipuan. Anggota diwajibkan melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus dari sistem rekrutmen berlapis.
Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan. Sebaliknya, anggota hanya diberi tugas melakukan ulasan (review) hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi yang disediakan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang terkait.
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat penanganan perkara.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.












