KENDARI, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Subnit 5 Pidum berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp834 juta.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisial YP (35), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
“Tersangka diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Malau.
Ia menerangkan, kasus ini bermula saat pelapor berinisial RO (36), warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, bermaksud membeli sebidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Tersangka YP diketahui memiliki kuasa untuk menjual objek tersebut dari pemilik tanah. Atas dasar itu, pelapor kemudian menyerahkan uang kepada tersangka dengan total Rp834 juta.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dari harga penjualan tanah dan rumah sebesar Rp550 juta, tersangka hanya menyerahkan Rp200 juta kepada pemilik tanah.
Sementara sisa dana diduga digunakan tersangka untuk kepentingan lain, yakni pengurusan Surat Perintah Kerja (SPK) tambang nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian dana yang diterima tersangka tidak disetorkan kepada pemilik tanah, melainkan digunakan untuk keperluan lain di luar kesepakatan awal,” jelasnya.
AKP Malau mengungkapkan, sebelumnya tersangka telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selanjutnya, penyidik melakukan upaya membawa tersangka dari Jakarta ke Kota Kendari untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan serta dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan melakukan penangkapan
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)..










