Forum BIJAK OJK Sultra Perkuat Sinergi dengan Media, Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Ilegal

KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyelenggarakan kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) bersama insan media se-Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini menjadi forum komunikasi strategis untuk menyampaikan perkembangan terkini sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di Learning Center OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu 5 Maret 2026, diikuti oleh 64 peserta, yang terdiri dari 17 anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tenggara serta 47 insan media dari berbagai wilayah di Sultra.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi sektor jasa keuangan di Sultra hingga saat ini masih menunjukkan stabilitas yang terjaga dengan kinerja yang positif.

Ia menegaskan bahwa OJK terus mendorong penguatan struktur industri jasa keuangan di daerah, termasuk melalui kebijakan strategis di sektor perbankan.

“Salah satu langkah yang sedang didorong adalah proses peleburan atau konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat struktur permodalan, serta memperluas kapasitas layanan BPR kepada masyarakat,” ujar Bismi.

Selain itu, OJK juga memberi perhatian khusus terhadap pemerataan akses pembiayaan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Meskipun secara umum penyaluran kredit menunjukkan tren pertumbuhan positif, realisasi kredit di beberapa kabupaten dinilai masih relatif rendah.

Karena itu, OJK mendorong industri perbankan agar lebih aktif dan responsif dalam menangkap potensi ekonomi lokal di berbagai daerah, khususnya dalam meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” jelasnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Manajer Pengawasan OJK Sultra, Muhammad Dwi Wicaksana, menyampaikan perkembangan kinerja sektor jasa keuangan hingga Januari 2026.

Berdasarkan data yang dipaparkan, total aset perbankan di Sulawesi Tenggara mencapai Rp61,43 triliun atau tumbuh 6,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp33,64 triliun atau tumbuh 5,9 persen (yoy), sedangkan penyaluran kredit mencapai Rp42,59 triliun atau tumbuh 5,1 persen (yoy).

Dari sisi kualitas kredit, kondisi tetap terjaga dengan baik yang tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,10 persen, yang masih berada pada tingkat sehat dan terkendali.

Sementara itu, Manajer Madya Pelindungan Konsumen, Edukasi, dan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK dan LMSt) OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, memaparkan berbagai kegiatan literasi dan edukasi keuangan yang telah dilaksanakan.

Sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026, OJK Sulawesi Tenggara tercatat telah menyelenggarakan 378 kegiatan literasi dan edukasi keuangan yang menjangkau 210.134 pesertadari berbagai kelompok masyarakat.

Peserta kegiatan tersebut meliputi pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, masyarakat umum, hingga masyarakat yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Di sisi pelindungan konsumen, OJK Sultra juga mencatat telah menerima 1.713 layanan pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta layanan financial technology (fintech).

Selain itu, layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan OJK juga terus dimanfaatkan masyarakat, dengan total 5.224 permintaan layanan informasi selama periode tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, turut memaparkan perkembangan penanganan dugaan aktivitas investasi ilegal di wilayah Sultra.

Ia menjelaskan bahwa saat ini aparat kepolisian bersama Satgas PASTI tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan aktivitas investasi ilegal yang beredar di masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.

Sebagai penutup, OJK Sulawesi Tenggara kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

OJK juga berharap insan media dapat terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan berimbang kepada masyarakat, guna menjaga stabilitas serta kondusivitas ekosistem sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *