Kantor Pertanahan Konsel Ikuti Rakor Percepatan Penyelesaian PDDM 2015–2024

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tunggakan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) Tahun 2015–2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asnani, S.P., M.M., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian tunggakan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan penyelesaian administrasi serta penatausahaan PDDM agar berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, para peserta juga melakukan evaluasi terhadap data tunggakan PDDM pada masing-masing kantor pertanahan.

Selain itu, dibahas pula berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya serta strategi dan langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan guna mempercepat penyelesaian tunggakan tersebut.

Tak hanya itu, dalam forum koordinasi tersebut turut disampaikan arahan terkait pentingnya memperkuat koordinasi antar unit kerja serta meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan administrasi keuangan.

Langkah ini dinilai penting guna meminimalisir potensi terjadinya tunggakan di masa mendatang.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan BPN Sulawesi Tenggara dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan yang telah disepakati bersama.

Dengan demikian, penyelesaian tunggakan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) Tahun 2015–2024 dapat dilaksanakan secara optimal, transparan, serta sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Upaya percepatan penyelesaian PDDM ini menjadi bagian dari komitmen BPN dalam mewujudkan tata kelola administrasi keuangan yang tertib, profesional, dan akuntabel dalam mendukung pelayanan pertanahan yang semakin baik kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *