Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Friderica Widyasari Dewi Jabat Ketua

NASIONAL, Lensainformasi.com – Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan setelah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Bacaan Lainnya

Adapun tujuh pejabat yang diambil sumpahnya yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Selain itu, dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio, yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Djiwandono dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendorong kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK akan terus mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa OJK akan meningkatkan pengawasan terintegrasi serta mendorong pendalaman pasar keuangan guna menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Pelantikan ini sekaligus menandai penguatan struktur kepemimpinan OJK dalam mengawal transformasi sektor jasa keuangan di tengah dinamika ekonomi global dan nasional.

Sebelumnya, lima dari tujuh anggota yang dilantik telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026. Sementara dua lainnya merupakan perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Adapun susunan lengkap Dewan Komisioner OJK mencakup sejumlah pejabat strategis lainnya, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Perasuransian, hingga Ketua Dewan Audit, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *