KENDARI, Lensainformasi.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan puluhan kendaraan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya melalui mekanisme pinjam pakai selama proses hukum masih berlangsung.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Anoa 2026 di Mapolda Sultra, Rabu (10/6/2026).
Kapolda mengatakan, kendaraan yang berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat meskipun masih berstatus barang bukti dalam proses hukum.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kendaraan yang berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Sultra dan jajaran sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, polisi berhasil mengamankan 105 unit kendaraan hasil tindak pidana yang terdiri atas 99 unit sepeda motor dan enam unit mobil.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 unit kendaraan telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya, terdiri dari 56 unit sepeda motor dan enam unit mobil.
Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, pencocokan data registrasi kendaraan bermotor, serta verifikasi dokumen kepemilikan.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Himawan secara simbolis menyerahkan sejumlah kendaraan kepada para pemilik yang hadir. Penyerahan tersebut disambut rasa syukur dari para korban yang selama ini kehilangan kendaraan akibat aksi pencurian.
Sementara itu, seorang mahasiswi yang menjadi korban curanmor, bernama Adel mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena telah menemukan sepeda motornya yang telah hilang beberapa bulan lalu.
“Terima kasih kepada pihak Polda Sultra, Alhamdulillah setelah motor saya ditemukan, saya bisa kembali beraktivitas seperti biasanya,” ucap Adel.
Polda Sultra juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang kendaraannya telah teridentifikasi sebagai barang bukti untuk mengajukan permohonan pinjam pakai selama proses hukum masih berjalan.
Sebelum kendaraan diserahkan, penyidik melakukan verifikasi dokumen kepemilikan, seperti STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya guna memastikan keabsahan pemilik kendaraan.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap berbagai tindak pidana dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” tegas Himawan.
Melalui pengungkapan kasus dan pengembalian kendaraan kepada pemilik sahnya, Polda Sultra berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.












