KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendukung kelancaran pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Pola Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran. Rapat turut dihadiri Camat Laonti serta perwakilan Humas PT Gerbang Mulia Sejahtera.
Koordinasi dilaksanakan sebagai langkah menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Laonti, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan PTSL Tahun 2026, khususnya di wilayah Kecamatan Laonti.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas berbagai aspek persiapan pelaksanaan program, mulai dari dukungan pemerintah daerah dan pihak terkait hingga langkah-langkah strategis yang diperlukan agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, berharap koordinasi yang telah dibangun mampu memperkuat kolaborasi seluruh pihak sehingga pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal.
Menurutnya, sinergi yang solid antara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Pemerintah Kecamatan Laonti, dan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan keberhasilan program tersebut.
“Melalui koordinasi ini diharapkan terjalin kerja sama yang semakin kuat sehingga pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe Selatan,” ujar Asran.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib dan akuntabel.










