NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026).
Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Berdasarkan data OJK di laman resminya, Sabtu (11/7/2026), OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan KI, selaku Direktur Utama PT BPR SAWA, sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum. Pada 29 Juni 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21) sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp5,835 miliar yang dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan. Karena itu, proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
OJK menegaskan penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan pelindungan kepada masyarakat.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.










