Visioner Indonesia Ajak Publik Bijak Sikapi Laporan terhadap Gubernur Sultra, Kedepankan Fakta dan Proses Hukum

KENDARI, Lensainformasi.com – Visioner Indonesia mengingatkan seluruh pihak agar pelaporan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dijadikan dasar untuk membangun opini yang menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Namun, menurutnya, sebuah laporan tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

“Pelaporan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun, laporan tidak dapat disamakan dengan pembuktian suatu tindak pidana ataupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Akril dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).

Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan dalam menyikapi setiap laporan yang sedang diproses aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu.

Menurut Akril, publik perlu memahami perbedaan antara tahapan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan. Selama proses hukum masih berlangsung, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Jangan menggiring opini seolah-olah seseorang telah bersalah hanya karena dilaporkan. Negara ini menganut asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan yang disampaikan ke ruang publik didasarkan pada fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi maupun narasi yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, apabila terdapat bukti yang menguatkan suatu dugaan, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Visioner Indonesia juga mengajak media massa dan seluruh elemen masyarakat menjaga ruang publik tetap sehat dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Organisasi tersebut menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan menangani setiap laporan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Di akhir keterangannya, Akril mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara untuk menjaga kondusivitas daerah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *