Polsek Landono Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Warga Diingatkan Soal Sanksi Hukum

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Bhabinkamtibmas Polsek Landono, Bripka Aswad Rendelangi, menyosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WITA tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya petani, mengenai bahaya membuka lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Aswad Rendelangi mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Masyarakat juga diingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang meluas serta berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyampaikan imbauan secara langsung, warga juga diajak turut menyosialisasikan materi atau brosur pencegahan karhutla yang telah diberikan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi pihak kepolisian.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Landono dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong keterlibatan warga dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Landono,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *