KENDARI, Lensainformasi.com – Polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas setelah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, menanggapi sejumlah pernyataan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) terkait aset pemerintah daerah.
Nur Alam menyebut sejumlah pernyataan Andi Sumangerukka tidak sesuai dengan data dan fakta.
Ia juga meminta Gubernur Sultra berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait aset dan pemerintahan sebelumnya.
“Saudara Gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat atau menciptakan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Nur Alam saat konferensi pers di Kendari, Rabu (9/9/2026).
Nur Alam mengatakan, penataan aset Pemprov Sultra bukan pekerjaan yang baru dilakukan pemerintahan saat ini. Menurutnya, saat menjabat Gubernur Sultra periode 2008–2018, pemerintah provinsi telah melakukan penelusuran terhadap ribuan aset.
“Sebelum saya melanjutkan, sebagai Gubernur periode 2008-2018, pekerjaan seperti ini sudah terlebih dulu jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakannya. Ribuan aset, ribuan 800-an, tapi kami ribuan aset Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus dikonsolidasikan, dicari bukti administrasi, bukti fisik, lalu kemudian disusun pelaporannya dengan baik untuk dalam rangka penertiban aset-aset Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Ia menyebut penelusuran tersebut mencakup aset dari sejumlah periode pemerintahan sebelumnya.
“Bahkan aset-aset tersebut kami temukan, ada aset yang terjadi di era Gubernur Edi Sabara, aset yang terjadi di era Gubernur Abdullah Silondae, aset yang terjadi di era Gubernur Insinyur Alala, dan juga aset yang terjadi di era Drs. Haji La Ode Kaimoeddin, berikut Ali Mazi,” katanya.
Nur Alam juga menyampaikan bahwa laporan keuangan dan aset Pemprov Sultra sebelumnya pernah memperoleh opini disclaimer. Setelah dilakukan identifikasi dan penelusuran selama bertahun-tahun, ia menyebut Pemprov Sultra kemudian memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan penuh kesabaran, saya selaku gubernur bersama seluruh jajaran staf melakukan identifikasi. Tentunya diadakan dengan itu, kemudian kami mulai mengumpulkan semua informasi, data, bahkan konfirmasi ke mantan-mantan pegawai yang sudah pensiun, mantan-mantan pejabat yang sudah purna bakti, dan menelusuri seluruh aset-aset tersebut lagi dengan bekerja sama akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Setelah kami bekerja berturut-turut selama hampir 6 tahun, Pemda Provinsi dinyatakan wajar tanpa pengecualian,” ungkapnya.
Kerja Sama dengan Lippo
Nur Alam kemudian menanggapi pernyataan Andi Sumangerukka mengenai kerja sama Pemprov Sultra dengan Lippo untuk pembangunan pusat perbelanjaan.
Ia membantah kerja sama tersebut berlangsung selama 90 tahun dan kemudian diperpanjang menjadi 60 tahun.
“Kata adendum itu, menurut pengertian kita secara gramatikal, itu perpanjangan. Jadi kemungkinan koreksi dari perjanjian sebelumnya. Ada perubahan perjanjian atau koreksi perjanjian dari perjanjian sebelumnya. Tetapi tidak merubah waktu,” jelasnya.
Menurut Nur Alam, kontrak dengan Lippo berlangsung selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
“Kontrak sesungguhnya dengan Lippo hanya 30 tahun. Dapat diperpanjang berturut-turut selama dua kali. Kata dapat dalam frasa hukum, itu tergantung kedua pihak. Tentu kalau pemerintah daerah masih mau memperpanjang, itu berarti terbuka perpanjangan. Kalau pemerintah daerah pun sudah tidak mampu memperpanjang, maka perpanjangan itu bisa dihentikan,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa Pemprov Sultra tidak memperoleh kontribusi dari kerja sama tersebut.
“Kontribusi investor secara langsung kepada pemerintah daerah, sesuai perjanjian, dibayarkan sewa 30 tahun di muka. Maksudnya di muka dibayarkan sekaligus 30 tahun dan hasil sewanya itu masuk menjadi penerimaan daerah di APBD,” ujarnya.
“Yang kedua, mendapat bagian hasil, bagi hasil pajak dari reklame dan parkir. Yang setiap tahun dari asetnya dan diperoleh pemerintah berikutnya, kontribusi itu selalu lancar dibayarkan,” lanjutnya.
Nur Alam juga menyebut keberadaan pusat perbelanjaan tersebut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan lapangan pekerjaan.
“Pada saat Lippo beroperasi, telah mempekerjakan seribu orang lebih karyawan. Dan semua itu adalah masyarakat Sulawesi Tenggara yang ada di Kota Kendari, termasuk rumah-rumah kos bertumbuh karena karyawan itu harus berdomisili atau bertempat tinggal di sekitarnya, mal. Yang menjadikan masyarakat di sekitarnya mengembangkan rumah-rumah kos,” katanya.
Pernyataan Andi Sumangerukka mengenai lahan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) juga menjadi sorotan Nur Alam.
Ia membantah penyebutan luas lahan 72 hektare dan menyebut luas sebenarnya 7,2 hektare.
“Luas yang disebutkan adalah 72 hektar. Lagi-lagi ini adalah penyebutan yang sangat salah, sesungguhnya 7,2 hektar atau 72.000 meter bujur sangkar. Setiap hektar itu 10.000 meter bujur sangkar. Jadi kalau 7,2 itu sama dengan 72.000 meter bujur sangkar. Beda penyebutan hektar, beda penyebutan meter bujur sangkar,” tegasnya.
Terkait kawasan Nanga-Nanga, Nur Alam mengatakan kawasan tersebut telah beberapa kali direncanakan untuk pengembangan pemerintah daerah. Namun, saat dirinya menjabat, ia mengaku tidak menemukan bukti yang benar-benar menunjukkan seluruh lahan tersebut merupakan milik Pemprov Sultra.
“Akan tetapi status tanah dimaksud sampai saya melaksanakan tugas sebagai Gubernur pernah kami dapatkan bukti bahwa secara absolut tanah itu adalah milik Pemprov Sultra. Di samping itu juga terbukti bahwa di lahan-lahan tersebut masih sebagian sudah dimiliki oleh masyarakat dan tanah-tanah tersebut sudah banyak yang bersertifikat,” katanya.
Nur Alam juga menjelaskan kebijakan dukungan pemerintah provinsi terhadap Unsultra. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
“Dan itu kepentingan pendidikan itu hanya pendidikan negeri, tetapi pendidikan swasta. Saudara Gubernur harus paham, itu supaya kelirunya itu delapan manfaatkan bagi menfasirkan berbagai laporan dan tugas-tugas penyelenggaraan penyelesaian, termasuk urusan aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut sejumlah aset Pemprov Sultra yang menurutnya pernah dihibahkan untuk mendukung operasional berbagai instansi dan lembaga, antara lain Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Kanwil Agama, IAIN/UIN Kendari, BNN, DPD RI, Bawaslu RI, Ummushabri, hingga Universitas Lakidende.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa yang selalu dipersoalkan daerah sudah berkategori posisi Unsultra di dalam pemberian bantuan aset, maka saya kembali menantang Saudara Gubernur untuk juga mempersoalkan aset-aset yang saya sebutkan tadi, yang semuanya berasal dari aset pemerintah daerah,” kata Nur Alam.
Ia mengatakan dukungan terhadap sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari pelayanan sosial kemasyarakatan.
“Saya menghargai, menyangkut masalah penertiban dan pengelolaan, karena bagaimanapun itu adalah aset negara. Tetapi juga menginginkan Saudara Gubernur agar lebih hati-hati dalam memberikan penjelasan dan mengambil kebijaksanaan, sebab dalam penyelenggaraan organisasi pemerintah sungguh sangat berbeda dengan pengelolaan korporasi atau perusahaan,” katanya.
Nur Alam juga meminta Andi Sumangerukka tidak mengeluarkan pernyataan yang menurutnya dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Untuk menghindari keguduhan di dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara, sekali lagi saya imbau kepada Bapak Gubernur untuk berhenti membuat statement-statement yang menciptakan keguduhan,” ujarnya.
Meski demikian, Nur Alam menyatakan penertiban aset tetap penting dilakukan. Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan aset yang menurutnya perlu menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, di antaranya aset P2ID, eks-SPG di Wua-Wua, tanah Lapangan Golf, gedung KONI dan kawasan sekitarnya, serta perubahan status kawasan pelelangan ikan.
“Saya hargai dan hormati masalah penertiban aset, tapi kami sudah lebih dulu melakukan dan mengejar aset-aset pemerintah daerah yang masih belum bisa teridentifikasi dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Sultra, Kadir Ole, juga menanggapi polemik penertiban aset daerah. Ia menilai penertiban aset merupakan kebijakan penting, namun prosesnya harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada aset yang belakangan menjadi sorotan.
Kadir meminta Pemerintah Provinsi Sultra melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah, termasuk aset yang digunakan atau berada di lingkungan sejumlah institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Jangan hanya aset yang ada di Ummusabri atau Lippo yang diperiksa. Kalau memang mau ditertibkan, semua harus dilihat. Termasuk aset Pemprov yang digunakan atau berada di lingkungan Polda maupun Kejati dan lainnya,” katanya.
Kadir juga menyinggung proses hibah aset pemerintah daerah yang sebagian terjadi saat dirinya menjabat pimpinan DPRD Sultra.
Menurutnya, saat itu pimpinan DPRD masih memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas upaya pemerintah daerah melakukan hibah atau penjualan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, sebagai bagian dari proses persetujuan APBD.
Ia mengaku khawatir apabila kerja sama atau penyerahan hibah aset pemerintah daerah pada masa lalu kembali diusut, terlebih setelah muncul pernyataan mengenai dugaan unsur korupsi dalam kebijakan pemerintah sebelumnya.
“Yang lebih mengkhawatirkan, saya menyerahkan persoalan ini bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Dan di situ ada selintas pernyataan bahwa apa yang dilakukan pemerintah yang lalu itu ada unsur korupsinya. Saya datang di sini malam ini, saya takut jangan sampai proses yang dilakukan pemerintah pada waktu itu—yang selalu mendapat persetujuan atau sepengetahuan lembaga DPRD, tempat saya berada saat itu—dipersoalkan,” ujarnya.
Kadir menyatakan siap diperiksa terkait kebijakan yang pernah diambil pada masa kepemimpinannya di DPRD Sultra. Ia juga menyebut periode kepemimpinan Ali Mazi, Nur Alam, serta Sabaruddin sebagai Wakil Ketua DPRD saat itu.
“Jadi kalau misalnya saya harus menjadi terperiksa, saya kira malam ini saya menyatakan diri siap untuk menjadi terperiksa akibat kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur. Jadi prosesnya yang saya lalui, pertama periode Ali Mazi, kemudian periode Bapak Nur Alam, dan Pak Sabaruddin selaku Wakil Ketua DPRD waktu itu yang menggantikan saya, juga harus siap menjadi terperiksa kalau persoalan ini diperpanjang,” katanya.
Ia berharap polemik tersebut tidak berlarut-larut dan meminta penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Tapi kalau tidak diperpanjang, ya mudah-mudahan apa yang disampaikan Pak Gubernur maupun Pak Nur Alam bisa menjadi permakluman terhadap pemerintah daerah. Mungkin lebih ekstrem saya akan katakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara jangan dibikin kayak kerajaan,” ujarnya.
Kadir kemudian menceritakan latar belakang kebijakan hibah aset pemerintah daerah kepada perguruan tinggi swasta. Ia mengatakan masih mengingat peristiwa sekitar 2009 ketika sivitas akademika Unsultra yang dipimpin Rektor Iras Matilawa beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan menyampaikan kondisi kampus yang disebut berada dalam kondisi kritis.
Menurut Kadir, saat itu APBD tidak dapat mengalokasikan anggaran secara langsung untuk pembangunan fisik Unsultra karena berstatus perguruan tinggi swasta. Ia menyebut anggaran pembangunan kampus yang dialokasikan sebelumnya telah habis sehingga pemerintah daerah kemudian memberikan hibah melalui APBD kepada perguruan tinggi swasta yang dikelola yayasan tersebut.
Ia menambahkan, saat itu aset yang digunakan Unsultra masih berstatus sebagai aset pemerintah daerah, sementara APBD tidak memungkinkan untuk membiayai operasionalnya.
“Saya ingat, waktu itu Pak Nur Alam sebagai Gubernur meminta kepada saya, coba terima dulu itu sivitas akademika Unsultra, jangan sampai Unsultra mati di tangan kita,” kata Kadir, mengenang permintaan yang disampaikan Nur Alam kepadanya.
Menurut Kadir, rangkaian kebijakan tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik aset Pemprov Sultra yang kembali menjadi perhatian publik.










