Niat Hati Temani Teman COD Tas, Pelajar di Kendari Malah Terciduk Bawa Badik di Depan Sekolah

KENDARI, Lensainformasi.com — Berdalih untuk menjaga diri saat menemani rekannya menjual tas secara Cash on Delivery (COD), seorang pelajar di Kota Kendari berinisial RA justru harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis badik di kawasan sekolah, Jumat (18/9/2026) lalu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, serta Kasi Humas Ipda Efnur Suyono saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa (29/9/2026).

Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial RA, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga.

Pelajar yang masih di bawah umur ini ditangkap di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, tepatnya di depan SMKN 1 Kendari (SMEA) sekitar pukul 14.15 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik.

Penangkapan berawal saat tim patroli Polresta Kendari sedang mengatur lalu lintas di jam pulang sekolah di depan SMKN 1 Kendari.

“Sekitar pukul 13.15 WITA, sempat terjadi aksi penyerangan oleh sekelompok anak sekolah yang kemudian berhasil dicegat dan dibubarkan oleh petugas,” kata Kapolresta.

Di tengah proses pengamanan lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tiga orang remaja yang berboncengan satu sepeda motor. Saat diikuti, salah satu dari mereka turun di belakang mobil yang terparkir dan mencoba menyembunyikan sesuatu.

Petugas yang sigap langsung memeriksa lokasi tersebut dan menemukan sebilah badik. Dalam pemeriksaan di tempat, RA mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku membawa badik tersebut dari rumah adalah untuk alasan menjaga diri. RA mengaku saat itu hanya bermaksud menemani temannya melakukan transaksi jual beli tas COD di depan area SMKN 1 Kendari.

Atas perbuatannya, anak pelaku dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *