KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui OJK Pedia memberikan edukasi mengenai aset kripto, yang semakin populer sebagai instrumen investasi dan transaksi digital, Rabu (8/1/2025).
Aset kripto merupakan representasi digital dari nilai yang dapat disimpan, ditransfer, dan diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, seperti blockchain. Teknologi ini memungkinkan verifikasi transaksi secara desentralisasi, sehingga memastikan keamanan dan validitas data tanpa keterlibatan otoritas pusat seperti bank sentral.
Secara umum, aset kripto terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset). Beberapa contoh aset kripto yang sudah dikenal luas di antaranya:
– Bitcoin (BTC), diperkenalkan pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, dengan jumlah terbatas sebanyak 21 juta keping.
– Ethereum (ETH), diluncurkan oleh Vitalik Buterin pada tahun 2015 sebagai platform yang mendukung kontrak pintar (smart contract).
– Tether (USDT), dikeluarkan pada tahun 2014 oleh Brock Pierce, Reeve Collins, dan Craig Sellars, dan merupakan stablecoin yang nilainya dipatok pada dolar AS.
Di Indonesia, perdagangan aset kripto telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Berdasarkan regulasi ini, Bursa memiliki kewenangan untuk menetapkan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan.
Proses penetapan daftar aset kripto oleh Bursa dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Bursa menentukan aset kripto yang akan dimasukkan dalam daftar.
2. Pedagang dapat mengajukan usulan penambahan atau pengurangan aset kripto dalam daftar tersebut.
3. Sebelum menetapkan daftar aset kripto, Bursa wajib melakukan analisis terhadap setiap aset berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam peraturan Bursa.
4. Setelah analisis selesai, Bursa menetapkan dan memublikasikan daftar aset kripto melalui media resmi.
5. Evaluasi terhadap daftar aset kripto dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.












