KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayahnya.
Pada Senin (3/3/2025), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhtar, S.Si.T., S.H., M.A.P., bersama tim melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baito terkait permohonan sertipikat tanah wakaf.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta verifikasi data tanah yang akan disertipikatkan.
Muhtar menjelaskan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga legalitas aset keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Dengan adanya sertipikat, status tanah wakaf menjadi lebih kuat secara hukum dan dapat dikelola dengan lebih baik untuk kepentingan ibadah serta sosial masyarakat,” ujar Muhtar.
Proses sertipikat tanah wakaf merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Dengan kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan Konawe Selatan dan KUA, diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga tanah wakaf dapat terdaftar secara resmi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kepala KUA Kecamatan Baito menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa sertipikat tanah wakaf akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memastikan keberlanjutan penggunaan lahan untuk kepentingan keagamaan.












