Kementerian ATR/BPN: Pemasangan Patok Batas Tanah Harus Permanen

JAKARTA, Lensainformasi.com – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa lebih dari 50% sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas atau patok yang jelas.

Menyambut momen mudik Lebaran, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memeriksa dan memasang patok batas tanah di kampung halaman guna menghindari potensi sengketa.

Bacaan Lainnya

“Lebih dari 50% permasalahan sengketa tanah disebabkan oleh ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, regulasi baru akan mengatur bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak dapat diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu, harus dengan material permanen seperti beton, tembok, atau pagar. Bagi masyarakat yang mudik, mari cek kembali patok batas tanahnya,” ujar Virgo Eresta Jaya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/03/2025).

Menurutnya, menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, merupakan tanggung jawab setiap pemilik.

Salah satu langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah adalah memasang patok batas sebagai tanda kepemilikan sebelum mengurus sertifikat tanah. Selain itu, pemasangan patok juga dapat mempererat hubungan sosial dengan tetangga sekitar.

“Saat memasang tanda batas, pasti ada interaksi dengan tetangga di kiri, kanan, dan belakang. Jadi, selain sebagai kejelasan administrasi, pemasangan patok juga memiliki nilai sosial dan keberkahan,”tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas bidang tanah harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, dilakukan pemotretan dengan menyertakan koordinat atau geotagging, serta pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Selain itu, pemasangan patok juga harus disertai surat pernyataan dan dokumentasi sebagai bagian dari syarat pengajuan permohonan pendaftaran tanah.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sejak Februari 2023.

Gerakan ini bertujuan memasang satu juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia guna mencegah sengketa tanah dan mempercepat proses pendaftaran tanah.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pemasangan patok batas tanah sebagai langkah preventif dalam menjaga aset tanah mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *