KENDARI, Lensainformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba sepanjang Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 9.164 gram atau 9,1 kilogram.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut melibatkan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi hingga lintas negara.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 00.00 WITA, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Petugas menangkap seorang pria yang bertindak sebagai kurir sabu dari jaringan Malaysia–Jakarta–Kendari. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 7,4 kilogram.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima sejak 1 April 2025 terkait adanya rencana pengiriman sabu dari Jakarta ke wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara,” jelas Irjen Pol Dwi Irianto saat konferensi pers di Lapangan Mapolda Sultra, Senin (19/5).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terhadap berbagai jalur masuk ke Sulawesi Tenggara, baik melalui udara, laut, maupun darat.
Hasil pengembangan dari kasus pertama mengantarkan tim Ditresnarkoba pada pengungkapan kasus kedua. Pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas negara Malaysia–Makassar–Kendari.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari para tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menegaskan bahwa kedua kasus ini berasal dari jaringan berbeda, namun keduanya sama-sama terhubung dengan jaringan asal Malaysia.
“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” jelas Kombes Bambang.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.












