KENDARI, Lensainformasi.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sebanyak 735 knalpot brong hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Selasa pagi, (29/7/2025), bertempat di Lapangan Lobi Depan Mapolda Sultra, dan dibuka secara resmi oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., jajaran Forkopimda Sultra, pejabat utama Polda Sultra, serta perwakilan dari komunitas roda dua dan roda empat yang memberikan dukungan atas langkah kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi juga menjadi sumber utama gangguan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Suara bising yang dihasilkan tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan terhadap pelanggaran ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Irjen Pol Didik Agung Wijanarko.
Operasi Patuh Anoa 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan pendekatan preemtif, preventif, dan didukung oleh penegakan hukum secara humanis.
Seluruh tindakan penertiban dilakukan tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polda Sultra dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.
Kapolda Sultra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam mewujudkan lalu lintas yang beradab dan bertanggung jawab.












