Pasca Pembangunan RSUD Diresmikan Kemenkes dan Gubernur Sultra, Bupati Koltim Diduga Terima Fee Proyek Rp9 Miliar

NASIONAL, Lensainformasi.com – Setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan RSUD Tipe C Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada Sabtu 3 Mei 2025 lalu.

Namun di tengah proses pembangunan RSUD yang baru berkisar 27 persen itu, KPK menemukan dugaan indikasi korupsi.

Bacaan Lainnya

Di mana, KPK telah menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Tipe C tersebut, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berikut para tersangka:
•⁠ ⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
•⁠ ⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
•⁠ ⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
•⁠ ⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
•⁠ ⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan awalnya pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD.

Lalu pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

Asep menyebut tersangka Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Andi Lukman Hakim (ALH), selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.

Kemudian, Abdul Azis terbang ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

Lalu, pada Maret 2025, Ageng Darmanto melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar.

“Pada akhir April 2025, Saudara AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Saudara ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai Rp 500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim,” ujar Asep dalam konferensi pers yang dikutip dari DetikNews, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnadi, pihak PT PCP) juga menyampaikan permintaan dari saudara AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8%,” tambahnya.

Lalu, pada Agustus 2025, Deddy Karnadi melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto yang lalu diserahkan kepada Yasin selaku staf Abdul Azis.

“Yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ. Saudara DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada Saudara AGD. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” ujarnya.

Asep menyebut KPK kemudian menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim sebesar Rp126,3 miliar.

KPK diketahui menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *