Bupati Koltim dan PIC Kemenkes Tersangka Korupsi Proyek RSUD Rp126 Miliar, Pakai Borgol dan Rompi Orange

NASIONAL, Lensainformasi.com – KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) senilai Rp126,3 miliar.

5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

Bacaan Lainnya

Pemberi:

  1. Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
  2. Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

Penerima:

  1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes atau Penanggung Jawab atau Contact Person di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *