OJK Terapkan Skema Re-Sharing, Perusahaan Asuransi Wajib Sediakan Produk Tanpa Pembagian Risiko

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimal tanggungan peserta dalam skema pembagian risiko atau co-payment asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen dari total pengajuan klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, istilah co-payment juga diganti menjadi re-sharing.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur pembagian risiko. Ketentuan pembagian risiko diatur 5 persen. Dulu 10 persen, ini 5 persen,” kata Ogi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (19/9).

“Lima persen dari total pengajuan dengan batas maksimal nilai tertentu untuk rawat inap dan rawat jalan sesuai dengan kesepakatan (perusahaan dan pemegang polis),” sambungnya.

Namun, ia menegaskan skema re-sharing dikecualikan untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan penyakit kritis yang tercantum dalam polis asuransi.

“Jadi kita mengatur pengecualian tanpa ada re-sharing tapi langsung di-cover oleh perusahaan asuransi,” ujarnya.

Selain itu, OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi kesehatan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.

“Perusahaan wajib menyampaikan perbandingan harga premi atau kontribusi untuk produk yang menerapkan fitur pembagian risiko dan tanpa fitur pembagian risiko,” jelas Ogi.

POJK ini ditargetkan berlaku tiga bulan sejak diundangkan atau pada tahun 2026.

“Kita upayakan POJK ini bisa diterbitkan paling lambat akhir 2025. Dan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan,” tutup Ogi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *