NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas pembentukan regulasi di sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan internal mengenai tata cara penyusunan peraturan di lingkungan OJK.
Langkah ini dilakukan agar setiap regulasi yang diterbitkan OJK memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai bagian dari penyempurnaan tersebut, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.
Melalui regulasi ini, OJK melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang kini diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Perubahan nomenklatur ini turut diikuti dengan penyesuaian format. Jika sebelumnya SEOJK berbentuk surat edaran, kini PADK disusun dalam format peraturan sebagaimana halnya Peraturan OJK (POJK).
Dalam struktur baru tersebut, batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum atau prinsip, sedangkan substansi teknis dijabarkan secara lebih rinci dalam lampiran peraturan.
Melalui penerapan PDK RMR ini, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dinyatakan sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan oleh OJK.
OJK menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dan format regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.
Langkah penyempurnaan regulasi ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan wewenang OJK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan pembaruan tata cara pembentukan peraturan ini, OJK berharap dapat mewujudkan sistem regulasi yang lebih teratur, adil, transparan, dan akuntabel, guna mendukung terciptanya stabilitas sektor keuangan yang berkelanjutan serta perlindungan maksimal bagi konsumen dan masyarakat.












