OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Permodalan dan Likuiditas Perbankan Syariah

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang bertujuan memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, Jumat (31/10/2025).

Kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Bacaan Lainnya

Kedua peraturan ini menjadi langkah strategis OJK untuk memperkuat struktur permodalan, likuiditas, serta pendanaan jangka panjang pada BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, dan kompetitif sesuai standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang di industri perbankan syariah. BUS dan UUS diwajibkan untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal sebesar 100 persen, dengan penerapan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028.

Aturan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai serta pendanaan yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan dan pemantauan risiko likuiditas secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi. Hasilnya wajib dilaporkan dan dipublikasikan secara bertahap agar pengelolaan risiko lebih terukur dan transparan.

POJK ini mengacu pada standar global Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan panduan Guidance Note GN-6 dari IFSB.

Langkah ini memastikan sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas BUS dan UUS di pasar global.

Penerapan regulasi ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I tentang penguatan struktur dan ketahanan industri, serta Pilar V mengenai penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS dengan menambahkan indikator pengawasan baru berupa leverage ratio, sesuai standar Basel III (2014 dan 2017) dan IFSB-23 (2021).

Leverage ratio berfungsi meningkatkan kesadaran industri agar pengembangan bisnis tetap proporsional terhadap kapasitas permodalan tanpa bergantung pada pembobotan risiko aset (risk-weighted assets). Dengan penerapan indikator ini, BUS diharapkan lebih siap menghadapi risiko deleveraging di berbagai skenario ekonomi.

BUS diwajibkan memelihara leverage ratio minimum sebesar 3 persen, dengan pelaporan pertama dimulai pada akhir triwulan I tahun 2026 dan publikasi pada September 2026.

Aturan ini mulai berlaku sejak 17 September 2025, dan bagi BUS yang belum memenuhi ketentuan, diwajibkan menyusun rencana tindak korektif yang diajukan kepada OJK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan diterbitkannya kedua POJK ini, OJK berharap struktur permodalan dan likuiditas BUS dapat semakin kuat, sehingga perbankan syariah nasional mampu menjadi pilar sistem keuangan yang sehat, tangguh, dan berdaya saing global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *