NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis lintas sektor, meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, hingga lembaga pembiayaan.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi kesimpulan hari kedua Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025yang digelar OJK di Surabaya, Selasa (4/11). Rangkaian kegiatan meliputi Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, serta sejumlah side event tematik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan industri perbankan syariah merupakan bagian penting dari upaya menciptakan sistem keuangan yang tangguh dan berdaya saing global.
“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah adalah prasyarat untuk memperkuat kontribusinya dalam perekonomian nasional, termasuk dalam pembiayaan UMKM serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujarnya.
Dian menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan mendasar, termasuk penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 dan penerbitan POJK spin-off untuk mempercepat kemandirian bank syariah.
Sebagai wujud koordinasi lintas sektor, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip syariah secara konsisten dan terukur.
Pada kesempatan itu, dilakukan pula penyerahan Kode Etik Bankir Syariah dari Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada ASBISINDO dan HIMBARSI. Kode etik ini menjadi pedoman moral dan tata kelola bagi pelaku industri agar senantiasa berintegritas dan sesuai prinsip syariah.
Selain itu, OJK meluncurkan tiga pedoman produk baru: Salam, Istishna’, dan Multijasa, yang memperkuat karakteristik produk syariah sekaligus memperluas akses pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman ini melengkapi enam panduan produk sebelumnya, termasuk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA).
Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, menegaskan pentingnya memperluas jangkauan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Syariah agar mampu melayani masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal.
“Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi kunci agar industri PVML Syariah tetap amanah dan berkelanjutan,” ujarnya dalam Sarasehan Bidang PVML Syariah.
Dari diskusi tersebut, OJK menegaskan tiga poin penting:
1. Perlunya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan PVML Syariah.
2. LJK PVML Syariah wajib menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
3. Diperlukan penyusunan roadmap penguatan industri PVML Syariah dengan dukungan asosiasi dan pelaku industri.
Kepala Eksekutif Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam memperluas inklusi keuangan syariah.
“OJK mendorong hadirnya model bisnis sharia-compliant melalui inovasi seperti tokenisasi aset riil dan pemanfaatan blockchain untuk wakaf dan zakat,” ungkapnya.
OJK juga memastikan kepastian hukum atas aset kripto berbasis syariah, mengacu pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2021, yang memperbolehkan perdagangan aset kripto dengan underlyingdan manfaat yang jelas.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Wulandari, menyampaikan bahwa peningkatan literasi dan inklusi menjadi kunci memperkuat ekosistem PPDP Syariah.
Sementara di sektor pasar modal, OJK menggelar Workshop Sukuk Daerah untuk Pembangunan Jawa Timur Berkelanjutan dan Business Matching Pengembangan Aset Wakaf Melalui Pasar Modal Syariah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, nazhir, dan Badan Wakaf Indonesia terhadap potensi pembiayaan berbasis instrumen pasar modal syariah.












