Resmob Polda Sultra Tangkap Dua Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Ungkap 27 TKP di Kendari dan Morowali

KENDARI, Lensainformasi.com Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara berhasil membekuk dua pelaku residivis pencurian sepeda motor lintas kabupaten yang telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.

Kedua pelaku berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22) dikenal sebagai pelaku berulang kasus pencurian dan penjambretan yang baru saja bebas dari Rutan Kendari.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.I.K., melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya kasus curanmor di wilayah Kendari.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi dan rekaman CCTV di beberapa lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui,” jelas AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku DA sekitar pukul 22.00 Wita di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian—masing-masing Yamaha WR dan Yamaha Fino—serta satu bilah sangkur dan kunci letter L yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Hasil interogasi terhadap DA mengungkap bahwa ia telah melakukan pencurian sebanyak 19 unit sepeda motor dan menyebut nama FA sebagai rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap FA di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia (depan Kantor Pajak) sekitar pukul 22.40 Wita.

Dalam pemeriksaan, FA mengaku telah mencuri 8 unit sepeda motor, sehingga total aksi keduanya mencapai 27 TKP. Sebagian barang bukti diduga dijual di wilayah Morowali dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya,” tambah AKP Gayuh.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sultra menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memasang kunci ganda pada kendaraan serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban pencurian sepeda motor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *