OJK dan VARA Dubai Tandatangani MoU Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, Kamis 13 November 2025.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas yurisdiksi antara Indonesia dan Dubai, dua wilayah yang memiliki ekosistem aset virtual yang berkembang pesat.

Bacaan Lainnya

MoU tersebut memperkuat komitmen kedua otoritas dalam pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, serta bantuan teknis dan investigasi.

Kolaborasi ini dipandang penting mengingat karakter aset digital yang bersifat global dan tidak mengenal batas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan VARA memiliki mandat yang sejalan dengan fungsi IAKD OJK.

Kesamaan mandat ini menjadi dasar yang kuat bagi terjalinnya kerja sama yang bermakna antara kedua otoritas. Mengingat sifat aset digital yang global, kolaborasi lintas yurisdiksi sangat penting untuk meningkatkan interoperabilitas, memperkuat penerapan standar AML/CFT, serta memperkuat perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer VARA, Matthew White, menyebut kerja sama ini sebagai pertemuan dua pasar aset virtual paling dinamis di dunia.

Dengan memformalkan kerja sama pengawasan dan pertukaran data, kita memperkuat perlindungan investor sekaligus membangun standar baru untuk pengawasan lintas batas. Kolaborasi ini menegaskan peran Dubai sebagai pusat global industri aset virtual dengan regulasi yang transparan dan visioner,” jelasnya.

Penandatanganan MoU turut dirangkaikan dengan pertemuan bilateral serta diskusi kebijakan mengenai pengawasan aset digital, yang menjadi langkah awal dalam memperluas kolaborasi regulasi antara Indonesia dan Dubai.

Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga independen yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan secara terintegrasi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tentang Virtual Assets Regulatory Authority (VARA)

VARA didirikan pada Maret 2022 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi, dan memantau aset virtual di seluruh wilayah komersial Dubai, termasuk Special Development Zones dan Free Zones (kecuali Dubai International Financial Centre). VARA berperan penting dalam membangun kerangka hukum yang modern untuk melindungi investor dan menetapkan standar internasional industri aset virtual, sejalan dengan visi Dubai menuju ekonomi tanpa batas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *