NASIONAL, Lensainformasi.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemilik sertipikat tanah terbitan lama agar segera melakukan pemutakhiran data untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa tumpang tindih sertipikat umumnya terjadi pada dokumen lama yang belum masuk dalam sistem digitalisasi pertanahan. Akibatnya, bidang tanah tampak kosong di database, sehingga ketika ada pemohon baru dengan dokumen lengkap—baik fisik, yuridis, maupun historis—sertipikat baru bisa saja terbit.
“Tumpang tindih biasanya karena produk lama belum terdata dalam sistem digital. Ketika ada pemohon yang membawa dokumen lengkap, sertipikatnya bisa diterbitkan,” jelas Menteri Nusron.
Ia menambahkan, kasus tumpang tindih atau sertipikat ganda banyak berasal dari masa ketika infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum memadai.
Jika tanah tidak dijaga, tidak ada komunikasi antartetangga, atau pemerintah desa tidak dilibatkan, maka sulit memastikan apakah bidang tanah tersebut telah bersertipikat atau belum.
Sebagai upaya memperkuat kemandirian masyarakat dalam menjaga asetnya, Menteri Nusron mendorong pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, serta memastikan data yang tercatat di sistem telah sesuai. Aplikasi ini juga dapat menjadi langkah awal sebelum masyarakat datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Menteri Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari proses transformasi menyeluruh. Karena itu, munculnya persoalan pertanahan saat ini merupakan bagian dari tahapan pembenahan.
Ia meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
“Masyarakat yang memiliki sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, diberikan batas yang jelas,” tambahnya.
Menteri Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Hal ini penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW, agar masyarakat pemegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk pemutakhiran. Kalau perlu kita ukur ulang dan cocokkannya sekarang supaya tidak menjadi masalah ke depan,” pungkas Menteri Nusron.












