Kantor Pertanahan Konawe Selatan Verifikasi Dokumen Sengketa Lahan PT Merbau Jaya Indah Raya

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Tim Fasilitasi Sengketa Lahan Pertanahan menggelar kegiatan verifikasi dokumen legalitas kegiatan usaha perkebunan PT Merbau Jaya Indah Raya sebagai bagian dari upaya penanganan dan penyelesaian sengketa lahan, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan tersebut turut dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Kantor Pertanahan diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, didampingi Koordinator Subsurvei Survei dan Pemetaan Kadastral beserta staf.

Verifikasi dokumen ini merupakan tahapan penanganan kasus pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Kegiatan tersebut melibatkan Tim Fasilitasi Sengketa Lahan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Verifikasi difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen legalitas usaha perkebunan PT Merbau Jaya Indah Raya yang berlokasi di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, serta UPT Arongo Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah, berharap melalui kegiatan ini dapat diperoleh kejelasan status hukum serta legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Kejelasan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi penyelesaian permasalahan pertanahan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *