Jakarta, Selasa (7/1/2025) – Divisi Propam Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait pelanggaran etik anggota Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sebanyak sembilan anggota Polri telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga anggota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan enam lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa sidang etik ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran oleh anggotanya. “Proses sidang dilakukan secara simultan dan transparan, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas,” ujar Kombes Erdi.
Dalam kasus ini, anggota yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela saat mengamankan penonton konser DWP 2024. Mereka meminta uang sebagai imbalan pembebasan penonton yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sidang KKEP memutuskan sejumlah sanksi etika dan administratif bagi pelanggar, di antaranya:
1. **Sanksi Etika:**
– Pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
– Wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
– Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesional selama satu bulan.
2. **Sanksi Administratif:**
– Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
– Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Beberapa pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Kombes Erdi menegaskan, “Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi serta mendukung visi menuju Polri yang Presisi.”
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan sidang KKEP ini dapat diakses melalui portal resmi Polri di https://portal.humas.polri.go.id/.












