OJK Tetapkan Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring Mulai 1 Januari 2025

KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan terbaru terkait batas maksimum manfaat ekonomi bagi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Daring (Pindar), Selasa (7/1/2025).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan bertujuan untuk menyesuaikan suku bunga pinjaman daring dengan kondisi perekonomian serta meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, terutama di sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bacaan Lainnya

Dalam aturan terbaru ini, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi per hari dengan skema sebagai berikut:

-Tenor

≤ 6 Bulan

> 6 Bulan

-Konsumtif

0,3 %

0,2 %

-Produktif

Mikro dan Ultra Mikro

0,275 %

0,1 %

-Kecil dan Menengah

0,1 %

0,1 %

Definisi Manfaat Ekonomi

Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara LPBBTI mencakup beberapa komponen, antara lain:

– Bunga, margin, atau bagi hasil.

– Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah yang setara dengan biaya tersebut.

– Biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

### Penguatan Pengaturan LPBBTI

Selain menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi, OJK juga memperkuat regulasi terkait penyelenggaraan LPBBTI, antara lain:

1. Persyaratan Usia dan Penghasilan Penerima Dana

   – Pemberi dan penerima dana harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

   – Penerima dana wajib memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

   – Aturan ini mulai berlaku untuk pengguna baru dan perpanjangan pinjaman paling lambat 1 Januari 2027.

2. Klasifikasi Pemberi Dana

   – Pemberi Dana Profesional meliputi:

     a. Lembaga jasa keuangan.

     b. Perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing.

     c. Orang perseorangan dalam negeri (residen) dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan batas penempatan dana 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

     d. Orang perseorangan luar negeri (non-residen).

     e. Pemerintah pusat, daerah, atau asing.

     f. Organisasi multilateral.

   – Pemberi Dana Non-Profesional meliputi:

     – Individu dalam negeri dengan penghasilan Rp500 juta per tahun atau kurang, dengan batas penempatan dana 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

3. Pembatasan Pendanaan oleh Pemberi Dana Non-Profesional

   – Porsi pendanaan dari Pemberi Dana Non-Profesional dibandingkan total pendanaan maksimal 20%.

   – Aturan ini mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

4. Mitigasi Risiko dan Kesiapan Penyelenggara LPBBTI

   – Penyelenggara LPBBTI diwajibkan melakukan persiapan dan mitigasi risiko guna memastikan keberlanjutan bisnis dan mencegah dampak negatif terhadap industri pinjaman daring.

OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi ini merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri keuangan digital dan perlindungan konsumen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Aturan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta perkembangan industri LPBBTI guna memastikan keberlanjutan ekosistem pinjaman daring di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *