KENDARI, Lensainformasi.com – Modus penipuan yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih marak terjadi. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran yang mencurigakan, terutama yang mengklaim berkaitan dengan izin usaha atau transaksi tertentu.
OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan surat izin usaha kepada perusahaan yang terlibat dalam transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, seperti PT. Mutiara Sarana Niaga.
Dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi OJK, Senin (17/2/2025), OJK meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Untuk verifikasi, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui beberapa saluran resmi, yaitu telepon 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
OJK juga mengimbau agar informasi ini disebarkan kepada teman dan keluarga untuk menghindari penipuan yang semakin marak.












