JAKARTA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiatif pemerintah dalam membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pembentukan BPI Danantara didasarkan pada pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025.
Lembaga ini akan mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis, termasuk hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor, dan pengembangan digital.
Menurut Dian, konsep pengelolaan dana investasi seperti ini bukanlah hal baru. Beberapa negara telah menerapkan sovereign wealth funds seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA), yang mengelola dana investasi berskala besar di berbagai sektor strategis, termasuk inovasi teknologi dan energi terbarukan.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI, yang tetap harus mematuhi regulasi dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK, sesuai mandatnya dalam UU P2SK, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan guna memastikan tata kelola yang baik, pengelolaan yang hati-hati (prudent banking), serta manajemen risiko yang memadai demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Ketiga bank BUMN ini juga merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, bank-bank tersebut harus tetap menjaga kinerja yang baik dan membangun kepercayaan publik serta investor,” ujar Dian.
OJK menegaskan bahwa regulasi perbankan di Indonesia selalu mengikuti prinsip kehati-hatian yang selaras dengan best practices internasional, termasuk standar yang ditetapkan oleh G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Prinsip ini menjadi pedoman bagi industri perbankan, termasuk bank BUMN, dalam meningkatkan transparansi dan integritas pengelolaan.
OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan, untuk memastikan pengelolaan bank BUMN di bawah BPI Danantara tetap berjalan dengan baik, berkesinambungan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan memiliki kinerja positif, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit per Desember 2024, dengan kualitas aset yang terjaga, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai.
Pada tahun 2025, bank-bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat, menciptakan kinerja berkelanjutan, serta menerapkan strategi berbasis inovasi digital dan pengelolaan risiko yang ketat. Dengan pendekatan ini, diharapkan bank BUMN dapat menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Dian menegaskan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mengganggu kualitas layanan perbankan maupun keamanan simpanan masyarakat di bank-bank BUMN. OJK juga meminta bank BUMN untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada nasabah guna memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
“OJK akan terus memantau perkembangan bisnis bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan pembentukan BPI Danantara sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam peluncuran badan investasi ini,” pungkasnya.












