OJK Terbitkan Aturan Bulion, Pegadaian dan BSI Jadi Pelopor Bank Emas

JAKARTA, Lensainformasi.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion atau layanan bank emas yang dikelola oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Rabu (26/2). Peresmian ini menandai tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberian izin usaha bulion bagi Pegadaian dan BSI menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem bulion yang terintegrasi. Dengan ekosistem yang kuat, industri emas di Indonesia diharapkan semakin berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta perekonomian nasional.

Bacaan Lainnya

Sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas ini. Pada 2023, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai produsen emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110–160 ton, serta menduduki posisi ke-6 dalam hal cadangan emas terbesar.

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi yang stabil, monetisasi emas melalui kegiatan usaha bulion diyakini dapat menggerakkan perekonomian nasional.

Kegiatan usaha bulion mencakup berbagai layanan keuangan berbasis emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Langkah ini juga bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dengan memanfaatkan emas sebagai sumber pendanaan dalam rantai pasok emas domestik, mulai dari pertambangan hingga penjualan ke konsumen ritel. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor emas dan memperkuat hilirisasi industri emas nasional.

Sebagai landasan hukum, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Regulasi ini mengatur berbagai aspek usaha bulion, termasuk prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, serta pentahapan kegiatan usaha. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat, kegiatan usaha bulion diharapkan dapat berjalan dengan aman, terukur, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Ke depan, OJK membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) lain untuk turut serta dalam ekosistem bulion. Dengan semakin banyaknya pihak yang berpartisipasi, diharapkan optimalisasi usaha bulion di Indonesia dapat semakin cepat terwujud, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri emas global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *