OJK Sultra Catat 61.097 Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp1,2 Triliun

KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 61.097 laporan terkait penipuan keuangan yang diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga 5 Maret 2025.

Dari laporan tersebut, total nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun.

Bacaan Lainnya

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima meliputi berbagai modus kejahatan keuangan, seperti penipuan investasi, perbankan, dan asuransi.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Bijak bersama insan media di salah satu restoran di Kota Kendari, Jumat (14/3/2025).

Menurut Bismi, IASC memiliki peran penting dalam menindaklanjuti laporan penipuan keuangan.

Lembaga ini bertugas melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait, serta mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam penipuan.

Selain itu, IASC juga berupaya membantu pengembalian dana korban dan mendorong langkah hukum terhadap pelaku.

“Saat ini, marak terjadi modus penipuan melalui transfer dana. Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian tersebut melalui website IASC,” ujar Bismi.

Ia menambahkan, proses pelaporan melalui IASC cukup mudah. Aduan yang masuk akan dianalisis dalam waktu maksimal lima hari kerja, dengan koordinasi antara tim IASC dan industri terkait. Jika terbukti ada indikasi penipuan, rekening yang digunakan akan segera diblokir.

Dengan semakin banyaknya kasus penipuan keuangan, Bismi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan dugaan penipuan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *