JAKARTA, Lensainformasi.com – Pemerintah menetapkan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
“Jika suatu lahan sudah ditetapkan sebagai LP2B, maka tidak boleh diubah fungsinya selamanya, kecuali diganti dengan lahan lain yang memiliki tingkat produktivitas yang setara,” ujar Nusron.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan LP2B tidak hanya berlaku untuk sawah teknis, tetapi juga untuk sawah tadah hujan.
“Meski sawah tadah hujan tidak selalu produktif untuk padi, lahan tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk tanaman lain yang sesuai dengan kondisi ketersediaan air,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan dua langkah utama yang akan ditempuh pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, yakni pembuatan sawah baru dan optimalisasi sawah yang sudah ada.
“Kami akan segera membuka lahan baru untuk sawah dan memastikan optimalisasi lahan yang sudah ada agar produksi pangan tetap terjaga,” ungkap Zulkifli.
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 untuk menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan kementerian dan posisi Menko.
Revisi ini juga bertujuan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari yang sebelumnya hanya 8 provinsi, menjadi 20 provinsi.
Adapun 12 provinsi tambahan yang lahan sawahnya akan masuk dalam LSD adalah:
• Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono; Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Dengan kebijakan ini, diharapkan konservasi lahan pertanian dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mencegah penyusutan lahan sawah akibat alih fungsi yang tidak terkendali.












