Pemerintah Terbitkan 161 Sertipikat Hak Milik bagi Warga Rempang yang Direlokasi

BATAM, Lensainformasi.com – Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak relokasi di Pulau Rempang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang bersedia direlokasi ke Tanjung Banon.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan sebagian Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk masyarakat yang direlokasi.

Bacaan Lainnya

“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini. Kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan status hak tertinggi pula, yakni sertipikat Hak Milik. Alhamdulillah, saat ini telah diterbitkan total 161 Sertipikat Hak Milik bagi warga,” ujar Ossy Dermawan dalam acara penyerahan sertipikat di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).

Penerbitan SHM bagi warga Rempang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.

“Kami mengapresiasi BP Batam yang telah melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL menjadi Hak Milik untuk masyarakat. Ini merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang direlokasi,” lanjut Ossy.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono, memastikan bahwa warga yang direlokasi kini bisa tinggal dengan tenang di hunian baru mereka, karena selain tempat tinggal, kepastian sertifikat tanah juga telah diberikan.

“Alhamdulillah, rumahnya sudah tersedia dan kini warga juga mendapatkan sertifikat yang selama ini mereka nantikan. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Agus.

Acara penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; serta Wali Kota sekaligus Ketua BP Batam, Amsakar Achmad.

Selain itu, turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kepastian hukum bagi warga Rempang semakin kuat, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan terjamin secara legal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *