JAKARTA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar paling lambat pada 4 Juli 2025.
Ketentuan ini merupakan tahap akhir dari kebijakan peningkatan ekuitas minimum secara bertahap yang telah ditetapkan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan untuk memastikan kepatuhan para penyelenggara fintech lending.
“OJK telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara pinjaman daring (pindar) agar segera memenuhi dan mengambil langkah-langkah strategis guna memenuhi ekuitas minimum sebelum 4 Juli 2025,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, OJK juga meminta setiap perusahaan untuk menyampaikan action plan dan timeline pemenuhan ekuitas, terutama bagi yang saat ini masih memiliki modal di bawah ketentuan.
OJK akan melakukan pemantauan berkala atas pelaksanaan action plan tersebut, termasuk rencana injeksi modal dari pemegang saham maupun dari investor strategis lokal maupun asing yang kredibel.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai ekuitas minimum diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, yang mengamanatkan kenaikan bertahap:
• Tahap pertama: Rp2,5 miliar hingga Juni 2023
• Tahap kedua: Rp7,5 miliar hingga Juni 2024
• Tahap ketiga: Rp12,5 miliar hingga Juli 2025
Namun hingga Mei 2025, OJK mencatat masih terdapat 15 perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap kedua sebesar Rp7,5 miliar. Jumlah ini meningkat dari 12 perusahaan pada periode sebelumnya.
Agusman menjelaskan bahwa dari 15 perusahaan tersebut, empat perusahaan sedang dalam proses analisis terkait permohonan peningkatan modal disetor.
Untuk mempercepat pemenuhan ekuitas minimum, OJK memberikan beberapa opsi strategi, seperti merger atau akuisisi.
“OJK juga terbuka terhadap perusahaan yang memilih mengembalikan izin usaha jika tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, hingga saat ini belum ada penyelenggara pinjaman daring yang mengajukan pengembalian izin usaha maupun permohonan merger/akuisisi,” pungkasnya.












