JAKARTA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah berhasil melacak keberadaan mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang kini berstatus buronan terkait kasus penggelapan dan penipuan dana lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memulangkan Adrian Gunadi ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terutama terkait pengembalian kerugian para pemberi pinjaman (lender).
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat ini Adrian masih berada di Doha, Qatar,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/6/2025).
Sebagai informasi, Investree telah memberhentikan Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama pada Januari 2024.
Sebelum perusahaan fintech peer-to-peer lending tersebut resmi dibubarkan pada 27 Maret 2025, OJK telah lebih dulu mencabut izin usaha Investree karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana oleh pendirinya.
Pencabutan izin usaha itu dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.
Setelah pembubaran perusahaan, seluruh pemegang saham Investree menunjuk tim likuidator yang telah disetujui OJK, yakni Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
Masyarakat dan pihak berkepentingan diminta menghubungi tim likuidator untuk mengajukan klaim atas hak-hak mereka.
“Selanjutnya, kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman resmi yang diunggah di situs web Investree.












