OJK Tegaskan Batas Bunga Pinjol Ditujukan untuk Lindungi Konsumen, Bukan Hasil Kartel

JAKARTA, Lensainfomasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah dugaan adanya praktik kartel dalam penetapan batas maksimum suku bunga pada layanan pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penetapan suku bunga maksimum tersebut merupakan arahan resmi dari OJK dan telah dituangkan secara tertulis dalam peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Agusman untuk menanggapi dugaan praktik kartel bunga pinjol yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelum 2021, batas bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,8 persen per hari. Pada periode 2021–2023, AFPI menurunkan batas bunga menjadi 0,4 persen per hari.

Selanjutnya, OJK mulai menetapkan batas bunga pinjol secara resmi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023.

Beleid tersebut mengatur penurunan bertahap suku bunga pinjol konsumtif:

0,3 persen per hari mulai 1 Januari 2024,

0,2 persen per hari pada 2025, dan

0,1 persen per hari pada 2026.

Sementara itu, untuk pinjaman produktif:

0,1 persen per hari berlaku mulai 2024, dan

0,067 persen per hari pada 2025.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, OJK menyesuaikan ketentuan tersebut. Mulai 1 Januari 2025, bunga pinjol konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari, sementara untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2 persen per hari.

Untuk pinjaman produktif ke sektor mikro dan ultra mikro:

0,275 persen per hari untuk tenor kurang dari 6 bulan, dan

0,1 persen per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan.

Adapun untuk segmen kecil dan menengah, ditetapkan 0,1 persen per hari untuk seluruh tenor.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan membedakan pinjaman online legal dari yang ilegal,” tegas Agusman dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6).

Meski begitu, Agusman menyatakan bahwa OJK tetap menghormati dan mencermati proses hukum yang sedang berlangsung di KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjol.

OJK juga terus memperkuat pengawasan melalui penegakan kepatuhan terhadap regulasi serta melakukan evaluasi berkala terhadap ketentuan batas bunga pinjol legal.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman daring (Pindar) dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *