Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Perubahan SHGB ke SHM, Ini Langkah dan Syaratnya

JAKARTA, Lensainformasi.com – Pesatnya pembangunan perumahan di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota mendorong meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal.

Umumnya, status kepemilikan tanah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Bacaan Lainnya

SHM memberikan hak kepemilikan penuh dan tidak terbatas waktu atas tanah, sementara SHGB memberikan hak kepada seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Namun demikian, pemilik rumah dengan status SHGB dapat meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan status ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan panduan lengkap mengenai prosedur perubahan hak ini melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi perubahan SHGB ke SHM secara digital.

“Di era teknologi ini, masyarakat tidak perlu repot. Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan informasi lengkap terkait proses perubahan hak dari SHGB menjadi SHM, termasuk persyaratan dan langkah-langkahnya. Masyarakat juga tetap bisa datang ke Kantor Pertanahan terdekat jika memerlukan bantuan lebih lanjut,” ujar Harison pada Kamis (19/6/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memilih menu “Informasi Layanan”, kemudian “Perubahan Hak”, dan klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal”.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai

• Surat kuasa (jika permohonan dikuasakan)

• Fotokopi KTP dan KK pemohon dan/atau kuasa (disesuaikan dengan aslinya)

• Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan)

• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (yang telah dicocokkan)

• Bukti pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

• Sertipikat SHGB/SHM/HP

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal maksimal 600 m²

• Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

• Bukti penguasaan fisik tanah

• Keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah

Dengan sistem yang semakin mudah dan transparan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *