MAKASSAR, Lensainformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (7/8/2025) malam.
Politisi Partai NasDem tersebut diketahui baru menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur selama 5 bulan 18 hari, terhitung sejak dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Abdul Azis langsung di bawah dan dimintai keterangan awal oleh penyidik KPK di Mapolda Sulsel.
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (8/8).
Ia menyebut, Abdul Azis dijadwalkan di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pukul 15.00 WIB insyaAllah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8). Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim.
Dalam OTT di Jakarta dan Sultra, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Mereka langsung di bawah ke Gedung Merah Putih KPK pada malam harinya.
Namun, penindakan di Sulawesi Selatan sempat menuai polemik. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya membenarkan bahwa Abdul Azis termasuk yang terjaring OTT. Namun tak lama berselang, DPP Partai NasDem menggelar konferensi pers untuk membantah kabar tersebut.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyebut Abdul Azis masih berada di Makassar untuk mengikuti Rakernas, bahkan berada di dekatnya saat kabar OTT mencuat.
“Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Hotel Claro, Makassar.
KPK sendiri belum merinci secara utuh peran Abdul Azis dalam perkara tersebut. Namun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan pengadaan proyek rumah sakit yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.












