Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Fajar S Tanawali: Transaksi Jual Beli Sah dan Miliki Sertifikat Resmi BPN

KENDARI, Lensainformasi.com – Kuasa hukum Fajar S Tanawali, Onal Yelsin, membantah tuduhan yang menyebut kliennya terlibat praktik mafia tanah dalam proses pembelian sebidang lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan berdasarkan alas hak yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan Onal Yelsin dalam konferensi pers di Kendari, Sabtu (25/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan yang sebelumnya menyebut nama Fajar S Tanawali dalam dugaan praktik mafia tanah.

Onal menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut dari pemilik yang sah dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat yang masih atas nama pemilik sebelumnya, yakni Busi. Sebelum transaksi dilakukan, pihaknya juga telah melakukan identifikasi dan pengecekan lokasi sesuai dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah yang diterbitkan oleh BPN. Kami juga melakukan identifikasi di lokasi sesuai dengan sertifikat yang ada. Jadi tidak benar jika disebut menyerobot tanah orang atau mengambil hak orang lain tanpa dasar hukum,” kata Onal kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).

Ia menilai tudingan yang diarahkan kepada Fajar tidak didasarkan pada fakta yang utuh. Karena itu, menurutnya, informasi yang beredar seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Fajar S Tanawali mengaku dirugikan atas pemberitaan yang menyebut namanya sebagai mafia tanah.

Ia menegaskan seluruh proses jual beli tanah yang dijalankannya dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pengecekan dokumen, kepemilikan hingga verifikasi lokasi.

“Saya sudah kurang lebih tiga tahun berkecimpung di bidang jual beli tanah. Setiap transaksi kami selalu melakukan pengecekan lokasi, memastikan kepemilikan, dan mengikuti seluruh prosedur. Kami tidak pernah melewati tahapan tersebut,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, lahan yang dibelinya memiliki sertifikat hak milik atas nama Busi dan posisi bidang tanah sesuai dengan data yang tercantum dalam sertifikat maupun hasil plotting pertanahan.

“Di sini ada sertifikat atas nama ibu Busi dan plotingan yang ada di aplikasi Sentuh Tanah itu ada di sertifikat ini,” jelasnya.

Menurut Fajar, apabila muncul sengketa atas objek tersebut, dirinya justru berpotensi menjadi pihak yang dirugikan karena membeli tanah secara sah.

Ia mengungkapkan transaksi pembelian baru dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah proses pematangan lahan selesai. Selama proses pematangan berlangsung, kata dia, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan ataupun klaim terhadap lokasi tersebut.

“Kalau memang ada yang merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan tempuh jalur hukum. Laporkan ke BPN atau gugat sertifikatnya. Kami memiliki bukti sertifikat dan bukti pembayaran yang sah,” tegas Fajar.

Fajar juga berharap media menerapkan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi yang menyebut nama seseorang.

“Kami terbuka untuk dikonfirmasi kapan saja. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu karena dampaknya sangat besar terhadap reputasi seseorang,” katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Busi, Oldi Aprianto, menjelaskan proses jual beli dilakukan melalui tahapan hukum yang lengkap.

Menurut Oldi, sebelum transaksi diselesaikan, pihak pembeli terlebih dahulu diminta melakukan pematangan lahan selama 14 hari untuk memastikan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap objek tersebut.

“Dalam masa pematangan itu tidak ada satu pun pihak yang mengklaim atau menggugat lokasi tersebut. Setelah dipastikan tidak ada persoalan, barulah transaksi dilanjutkan,” ujarnya.

Oldi mengatakan sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan Busi masih sah secara hukum karena diterbitkan oleh BPN dan hingga kini belum pernah dibatalkan, baik melalui putusan pengadilan maupun keputusan administrasi pertanahan.

Ia menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lokasi tersebut, mekanisme hukum telah tersedia, baik melalui gugatan perdata, laporan pidana, maupun permohonan pembatalan sertifikat melalui lembaga yang berwenang.

“Kalau ada keberatan terhadap sertifikat, silakan tempuh jalur hukum. Sampai hari ini sertifikat atas nama Ibu Busi masih sah dan belum pernah dibatalkan oleh BPN maupun putusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Oldi menilai penyebutan istilah “mafia tanah” terhadap kliennya merupakan tuduhan yang harus dibuktikan.

Ia juga menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tudingan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *