KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Desa Batu Jaya dan Desa Namu, Kecamatan Laonti. Jumat, 24 Juli 2026.
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Batu Jaya, Repelita, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Haliq Assam,Penerima manfaat merupakan ahli waris dari pekerja keagamaan setempat yang telah terdaftar resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan yang diserahkan senilai Rp42.000.000, sebagai perwujudan manfaat Program Jaminan Kematian yang diikuti almarhum.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja beserta keluarganya. Manfaat JKM diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjamin kepastian atas hak perlindungan yang seharusnya diterima peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan, Muhammad Haliq Assam, menjelaskan bahwa seluruh pekerja di lingkup pemerintahan desa wajib mendapatkan perlindungan, terutama melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Peserta yang sudah tercakup meliputi Aparatur Desa, Anggota BPD, Imam Desa, serta unsur lain yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa santunan yang diberikan mencakup biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat tersebut sesuai program yang diikuti.
Lebih lanjut, Haliq Assam berharap cakupan perlindungan dapat terus diperluas hingga menjangkau pekerja informal yang turut berperan dalam pembangunan desa. Ia juga mengajak seluruh pekerja, termasuk yang bukan penerima upah, untuk mendaftar secara mandiri.
“Iuran sangat terjangkau, hanya mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Apabila ingin ditambah dengan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), total iurannya menjadi Rp36.800 per bulan,” jelasnya.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berarti mendapatkan jaminan perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja beserta keluarganya dalam menghadapi risiko kerja maupun risiko kematian,” sambungnya.













