BSI KCP Kendari Bantah Terlibat Pendanaan dalam Sengketa Lahan di Watulondo

KENDARI, Lensainformasi.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kendari MT Haryono membantah tegas tudingan mendanai dan bekerja sama dengan mafia tanah sebagaimana disuarakan dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Sulawesi Tenggara di kantor BSI, Selasa (28/7/2026).

Branch Manager BSI KCP Kendari, Irwanto Azis, menegaskan bahwa BSI sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari.

“Perlu kami tegaskan bahwa BSI tidak terlibat dalam sengketa tanah tersebut, apalagi disebut mendukung penyerobotan tanah,” tegas Irwanto saat dikonfirmasi.

Ia memastikan BSI tidak pernah melakukan pencairan dana yang berkaitan dengan lahan yang dipermasalahkan. Menurutnya, pihak bank siap membuktikan hal tersebut berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

Menanggapi keberadaan logo BSI pada umbul-umbul di lokasi proyek, Irwanto menjelaskan bahwa pemasangan logo tersebut semata-mata karena adanya hubungan kemitraan dengan pihak pengembang (developer), bukan berkaitan dengan status kepemilikan maupun sengketa tanah.

“Kalau soal logo BSI di umbul-umbul, itu karena kami bermitra dengan developer. Tidak ada kaitannya dengan soal tanah,” ujarnya.

Irwanto juga menyebut tudingan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tidak terbukti. Bahkan, kata dia, telah dibuat surat pernyataan bersama yang menyatakan BSI tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan sengketa lahan tersebut.

“Jadi tuduhan pedemo tidak terbukti dan telah sepakat menandatangani surat pernyataan bersama bahwa BSI sama sekali tidak terlibat, tidak ada kaitannya dalam urusan sengketa lahan yang dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, massa Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Sulawesi Tenggara menggelar aksi di kantor BSI KCP Kendari MT Haryono. Dalam aksi itu, mereka mempertanyakan dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman, serta penghilangan tanda batas tanah di Kelurahan Watulondo. Massa juga menuding aktivitas di lokasi tersebut mendapat dukungan pendanaan dari BSI.

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, turut membantah tuduhan penyerobotan tanah. Ia menegaskan lahan tersebut merupakan milik sah kliennya, Busi, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04365 yang hingga kini masih berlaku.

Menurut Oldi, proses jual beli tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didampingi penasihat hukum. Bahkan sebelum transaksi diselesaikan, pembeli diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan pematangan lahan sebagai bentuk antisipasi apabila ada pihak yang mengajukan keberatan.

“Selama proses itu tidak ada satu pun pihak yang datang mengajukan klaim atau menghentikan pekerjaan. Setelah dipastikan aman, barulah jual beli dilanjutkan,” ujar Oldi.

Ia juga menjelaskan bahwa SHM atas nama Busi belum pernah dibatalkan, baik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, sengketa atas lahan tersebut sebelumnya pernah diajukan ke pengadilan, namun gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.

Oldi menegaskan bahwa penyematan label “mafia tanah” merupakan tuduhan serius yang harus didasarkan pada alat bukti serta putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Label mafia tanah adalah tuduhan serius yang tidak boleh dilontarkan sembarangan. Harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya, jangan sampai justru menjadi pencemaran nama baik. Kita semua harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *